Jeritan Isi Hati Ariel Peterpan


http://d.yimg.com/hb/ng/co/antr/20110106/06/1930307766-ariel-peterpan-dituntut-lima-tahun-penjara.jpg?x=360&y=239&sig=0w7kiO2m4Mz0oV_m_9dDIQ--

Kasus video porno yang melibatkan Ariel masih terus bergulir di ranah hukum. Lantaran dituntut 5 tahun penjara dan denda sebesar 250 juta rupiah, ayah satu anak itu kembali duduk di kursi pesakitan dan mengikuti jalannya sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan.

Ariel membacakan pembelaannya dalam tiga lembar kertas yang ia tulis sendiri. Melalui kuasa hukumnya, Afrian Bondjol, Ariel mengungkap jeritan hatinya selama tersangkut kasus video porno.
"Ya intinya dia tidak terima diperlakukan seperti ini, tidak ada alat bukti atau saksi yang dapat membuktikan keterlibatan dia, makanya dia minta agar segara dibebaskan. Itu isi jeritan hati Ariel, selama ini apa yang dia alami terkait dengan apa yang terjadi sekarang," ujar kuasa hukum Ariel, Afrian Bondjol saat ditemui usai sidang.

Selain tiga lembar pembelaan Ariel yang telah dibacakan, tim kuasa hukum juga menyampaikan pembelaan sebanyak 104 halaman.
Dalam pembelaan tersebut, kuasa hukum menguraikan secara yuridis bahwa unsur-unsur pasal yang didakwakan ke Ariel tidak terbukti. "Ariel ingin bebas. Memang faktanya demikian, tidak pernah terbukti," tambahnya.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (17/01) mendatang dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan Ariel. Ariel sendiri hanya bisa pasrah menunggu tanggapan jaksa.

Usai sidang, mantan vokalis Peterpan itu langsung digiring ke Rutan Kebon Waru. Dengan dikawal beberapa polisi, mantan suami Sarah Amalia itu menuju mobil tahanan dan kembali merasakan dinginnya lantai penjara.

Sumber

Baca juga yang ini:

=-=-=-=-=Berlangganan Artikel=-=-=-=-=

Masukkan Alamat Email Anda:

Delivered by FeedBurner

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More